on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 180 Tahun 1964 tentang Rumusan Dasar Isi Moral Pendidikan Nasional
Also known as: Keppres 180/1964 · Keppres No. 180 Tahun 1964 · Keppres Nomor 180 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk menegaskan rumusan mengenai Dasar, Moral, dan Sistem Pendidikan Nasional yang berlandaskan Pancasila dan Manifesto Politik (Manipol-Usdek). Tujuannya adalah untuk memelihara kekompakan, konsistensi, dan progresivitas revolusioner dalam pembangunan serta menyempurnakan rumusan dan sistem pendidikan yang berlaku.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa dasar dan isi moral pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta adalah Pancasila dan Manipol-Usdek. Sistem pendidikan nasional harus diarahkan dan disempurnakan sesuai rumusan tersebut. Panitia Negara akan dibentuk untuk menyempurnakan dan mengembangkan sistem pendidikan berdasarkan Pancasila dan Manipol-Usdek, dengan melibatkan para menteri terkait dan pihak lainnya. Setiap lembaga pendidikan diberi kebebasan menentukan cara mencapai tujuan pendidikan sesuai jenjang, jenis, dan kebutuhan masing-masing, dengan pedoman agar pengajaran selaras dengan Pancasila dan menghormati kebebasan beragama peserta didik. Panitia Negara wajib menyusun usulan dan rekomendasi terkait kurikulum, kelembagaan, tenaga pendidik, dan mekanisme supervisi yang diperlukan, yang kemudian disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan lebih lanjut.