For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Lingkungan

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 6/2014 · Perda Kabupaten Balangan No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:4 September 2014Publication Date:4 September 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Lingkungan
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date04 September 2014
Publication Date04 September 2014
Place of EnactmentParingin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin lingkungan di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan dan perlindungan lingkungan untuk keberlanjutan hidup generasi mendatang, serta pengendalian lingkungan melalui perizinan sebagai instrumen penertiban pemanfaatan lingkungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL untuk memiliki Izin Lingkungan.
  2. Prosedur perolehan Izin Lingkungan yang meliputi penyusunan Amdal dan UKL-UPL, penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL, serta permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.
  3. Persyaratan permohonan Izin Lingkungan yang meliputi dokumen Amdal atau Formulir UKL-UPL, dokumen pendirian usaha, dan profil usaha.
  4. Pengumuman permohonan Izin Lingkungan oleh Bupati melalui SKPD terkait dan pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan saran, pendapat, dan tanggapan.
  5. Kewenangan Bupati untuk menerbitkan atau menolak Izin Lingkungan.
  6. Kewajiban pemegang Izin Lingkungan untuk menaati persyaratan dan kewajiban dalam izin, membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan, serta menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup.
  7. Pembentukan Komisi Penilai Amdal oleh Bupati untuk melakukan penilaian terhadap dokumen Amdal.
  8. Pendanaan penyusunan Amdal atau UKL-UPL yang dibebankan kepada pemrakarsa, kecuali untuk usaha golongan ekonomi lemah yang dapat dibantu oleh Pemerintah Daerah.
  9. Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.

(-)

1. Pemegang Izin Lingkungan yang melanggar ketentuan Pasal 22 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan Izin Lingkungan, atau pencabutan Izin Lingkungan. 3. Sanksi ditetapkan oleh Bupati.