on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 14 Tahun 2016 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 14/2016 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, yang juga dilampiri dengan laporan kinerja.
Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.673.230.554.391,56 dan belanja sebesar Rp. 1.733.408.499.651,80, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (60.177.945.260,24). Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 98.436.116.904,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 1.010.821.016,00, dengan jumlah pembiayaan netto sebesar Rp. 97.425.295.888,00.
Neraca per 31 Desember menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.469.297.365.182,45, jumlah kewajiban sebesar Rp. 3.651.561.687,83, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.465.645.803.494,62. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 98.436.116.904,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 37.572.067.214,76.
Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut, termasuk laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 sebagai rincian lebih lanjut.