For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 19 Tahun 1998

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 19 Tahun 1998 tentang Penetapan Harga Dasar Gabah

Also known as: Inpres 19/1998 · Inpres No. 19 Tahun 1998 · Inpres Nomor 19 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 1998Publication Date:10 Juli 1998
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePenetapan Harga Dasar Gabah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Juli 1998
Publication Date10 Juli 1998
Place of EnactmentJakarta

Instruksi Presiden ini mencabut: 1. Semua ketentuan tentang penetapan harga dasar gabah dan beras yang telah ada sebelum dikeluarkannya Instruksi Presiden ini.

Instruksi Presiden Nomor 19 Tahun 1998 bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan dan pendapatan petani dengan menetapkan harga dasar dan harga pembelian gabah/beras. Harga dasar gabah kering giling (GKG) ditetapkan Rp. 1.000,00 per kilogram oleh Koperasi/KUD dari petani. BULOG membeli GKG dari Koperasi/KUD seharga Rp. 1.016,00 per kilogram dan dari non-Koperasi/KUD seharga Rp. 1.010,00 per kilogram. Harga beras dari Koperasi/KUD adalah Rp. 1.660,00 per kilogram dan dari non-Koperasi/KUD Rp. 1.650,00 per kilogram. Persyaratan kualitas gabah meliputi kadar air 14,5%, butir hampa/kotoran maksimum 3%, butir kuning/rusak maksimum 3%, butir mengapur/hijau maksimum 5%, dan butir merah maksimum 3%. Jika petani tidak memenuhi persyaratan kualitas, mereka dapat menjual dengan kondisi kualitas yang berbeda sesuai tabel harga. Pejabat terkait bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan kebijakan ini.

(-)

(-)