on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada Perusahaan Daerah Air Minum
Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 3/2012 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepada Perusahaan Daerah Air Minum. Latar belakang perubahan ini adalah karena peraturan sebelumnya tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan perusahaan daerah air minum (PDAM), serta untuk meningkatkan kinerja PDAM melalui peningkatan penyertaan modal agar mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan penerimaan daerah dengan memperhatikan aspek fungsi dan pelayanan.