For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Perkreditan Rakyat Di Kalimantan Selatan Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 14/2017 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 14 Tahun 2017 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:7 November 2017Publication Date:6 November 2017
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Bentuk Badan Hukum Bank Perkreditan Rakyat Di Kalimantan Selatan Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date07 November 2017
Publication Date06 November 2017
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat di Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2014 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kalimantan Selatan dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan peran dan kontribusi BPR terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, serta menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 334 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengharuskan perusahaan umum daerah yang dimiliki oleh lebih dari satu daerah untuk mengubah bentuk hukum menjadi perseroan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perubahan bentuk badan hukum PD BPR menjadi PT BPR melalui perubahan akta pendirian.
  2. Perubahan nama BPR dan penetapan nama panggilan serta logo perusahaan oleh RUPS.
  3. Pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, usaha, dan perizinan PD BPR kepada PT BPR.
  4. Pengaturan mengenai tempat kedudukan PT BPR di ibukota kabupaten atau wilayah lain di kabupaten, serta pembukaan kantor cabang, kantor kas, dan/atau unit pelayanan di desa dan kecamatan.
  5. Kegiatan usaha PT BPR meliputi penghimpunan dana, pemberian pinjaman, dan penempatan dana pada bank lain.
  6. Pengaturan mengenai modal dasar PT BPR yang terdiri atas saham, kepemilikan saham oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten, dan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, serta perubahan modal dasar dan komposisi pemegang saham.
  7. Pengaturan mengenai organ PT BPR yang terdiri atas RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi, serta tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing organ.
  8. Pengaturan mengenai kepegawaian, tata cara evaluasi, tata kelola perusahaan, perencanaan dan pelaporan, kerja sama, penggunaan dan penetapan laba, penggabungan/peleburan dan pengambilalihan, serta pembubaran dan likuidasi PT BPR.

1. Pengurus PD BPR tetap menjalankan tugas sampai ditetapkannya pengurus PT BPR. 2. Pelaksanaan operasional perusahaan masih mengatasnamakan PD BPR. 3. Pegawai PD BPR tetap dalam kedudukannya masing-masing sampai ditetapkannya keputusan lebih lanjut. 4. Pelaksanaan kerja sama yang dilakukan oleh PD BPR dengan pihak lain tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang diatur dalam perjanjian. 5. Penyertaan modal atau penambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah kepada BPR yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah tetap dilaksanakan, dengan dilakukan penyesuaian.

(-)