For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 9 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Pringsewu 9/2017 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:26 September 2017Publication Date:26 September 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Pringsewu
Effective Date26 September 2017
Publication Date26 September 2017
Place of EnactmentPringsewu

Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2013 Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 09 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mengelola barang milik daerah secara optimal berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, termasuk perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Kewenangan pengelolaan barang milik daerah berada pada Bupati, yang dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang. Peraturan ini juga menetapkan pejabat penatausahaan barang, pengguna barang, kuasa pengguna barang, serta pengurus barang pengelola dan pengguna, beserta tugas dan tanggung jawab masing-masing. Pengelolaan barang milik daerah harus memperhatikan standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga yang ditetapkan oleh Bupati. Pemanfaatan barang milik daerah diatur melalui berbagai bentuk seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), dan kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI).

(-)

(-)