For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH UNTUK PENGAMBILALIHAN KOPERASI BANK PERKREDITAN RAKYAT PRIMER MANDIRI

Also known as: Perda Kabupaten Trenggalek 1/2015 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:17 Juni 2015Publication Date:21 April 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH UNTUK PENGAMBILALIHAN KOPERASI BANK PERKREDITAN RAKYAT PRIMER MANDIRI
LocationPemerintah Kabupaten Trenggalek
Effective Date17 Juni 2015
Publication Date21 April 2015
Place of EnactmentTrenggalek

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2006 Nomor 3 Seri A) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2007 Nomor 2 Seri A)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek untuk pengambilalihan Koperasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Primer Mandiri. Latar belakangnya adalah rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melegalisasi pengambilalihan yang telah dilakukan pada tahun 2006, yang sebelumnya belum didasari dengan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk investasi jangka panjang dalam bentuk pengambilalihan Koperasi BPR Primer Mandiri. Besaran penyertaan modal adalah sebesar Rp2.417.811.894,00 yang terdiri dari harga pembelian, biaya umum, dan modal disetor, yang telah dipertanggungjawabkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2007. Hasil yang diterima dari penyertaan modal ini akan disetor ke Kas Umum Daerah dan menjadi Pendapatan Asli Daerah.

(-)

(-)