on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan Dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
Also known as: Perda Kabupaten Belitung 2/2016 · Perda Kabupaten Belitung No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi agar fungsional, efektif, efisien, dan selaras dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. Kebijakan ini mengatur zona penempatan menara yang terdiri dari zona menara dan zona bebas menara, dengan kriteria tertentu untuk menara microcell, kamuflase, dan roof top di zona bebas menara.
Penyedia menara harus memenuhi kriteria sebagai perusahaan nasional dengan izin dan tenaga ahli. Pembangunan menara wajib memiliki izin lingkungan, izin gangguan, izin genset, dan IMB Menara, serta mengacu pada SNI. Menara harus dilengkapi sarana pendukung seperti pentanahan, penangkal petir, dan identitas hukum yang jelas. Pembangunan di kawasan khusus seperti bandara atau cagar budaya wajib menggunakan konsep menara kamuflase.
Pemilik menara wajib melakukan sosialisasi dan mendapatkan persetujuan masyarakat dalam radius keselamatan, serta mengasuransikan menara terhadap risiko. Pemeliharaan dan pemeriksaan kelaikan fungsi menara dilakukan berkala. Setiap menara wajib menampung minimal 2 dan maksimal 4 penyelenggara telekomunikasi, kecuali untuk keperluan khusus seperti meteorologi atau jaringan utama. Penggunaan BTS mobile memerlukan persetujuan Dinas, dan pengembangan jaringan diutamakan menggunakan microcell. Dinas melakukan pengendalian dan pengawasan menara, dan setiap menara dikenakan retribusi pengendalian.