For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBANGUNAN DESA

Also known as: Perda Kabupaten Soppeng 3/2023 · Perda Kabupaten Soppeng No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:7 September 2023Publication Date:7 September 2023
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBANGUNAN DESA
LocationPemerintah Kabupaten Soppeng
Effective Date07 September 2023
Publication Date07 September 2023
Place of EnactmentWatansoppeng

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi, dan selaras dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Peraturan ini mengatur fungsi, klasifikasi, dan prasarana bangunan gedung, standar teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administratif.

Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Bangunan gedung ditetapkan berdasarkan fungsi (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, campuran) dan klasifikasi (tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan klas bangunan). Perubahan fungsi dan/atau klasifikasi bangunan gedung dapat dilakukan dengan mengajukan PBG perubahan.

Standar Teknis Bangunan Gedung: Setiap bangunan gedung harus memenuhi standar teknis sesuai fungsi dan klasifikasinya, meliputi standar perencanaan dan perancangan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi, pemanfaatan, pembongkaran, penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya (BGCB), bangunan gedung hijau (BGH), dan bangunan gedung negara (BGN).

Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Meliputi pembangunan (perencanaan teknis, PBG, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi), pemanfaatan (pemanfaatan sesuai fungsi, pemeliharaan dan perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan SLF), pelestarian, dan pembongkaran. Pendataan bangunan gedung dilakukan pada setiap tahap penyelenggaraan. Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) digunakan untuk pembinaan oleh Pemerintah Daerah.

Sanksi Administratif: Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian kegiatan, pembekuan/pencabutan PBG/SLF, dan/atau perintah pembongkaran.

1. Bangunan Gedung yang telah didirikan dan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini izinnya dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung dan prasarana Bangunan Gedung yang telah didirikan dan dimanfaatkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan memiliki Izin Mendirikan Bangunan berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya harus memiliki SLF bangunan Gedung paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus SLF berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 4. Bangunan Gedung dan prasarana Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi untuk memperoleh SLF Bangunan Gedung.

1. Setiap Pemilik, Pengelola, Pengguna, Penilik, Penyedia Jasa Konstruksi, Pengkaji Teknis, Profesi Ahli, TPA, dan/atau TPT yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian kegiatan, pembekuan/pencabutan PBG/SLF/persetujuan pembongkaran, penghentian pemberian tugas sebagai TPA/Penilik, dan/atau diusulkan untuk mendapat sanksi dari asosiasi profesi.