on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBANGUNAN DESA
Also known as: Perda Kabupaten Soppeng 3/2023 · Perda Kabupaten Soppeng No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi, dan selaras dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Peraturan ini mengatur fungsi, klasifikasi, dan prasarana bangunan gedung, standar teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administratif.
Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Bangunan gedung ditetapkan berdasarkan fungsi (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, campuran) dan klasifikasi (tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan klas bangunan). Perubahan fungsi dan/atau klasifikasi bangunan gedung dapat dilakukan dengan mengajukan PBG perubahan.
Standar Teknis Bangunan Gedung: Setiap bangunan gedung harus memenuhi standar teknis sesuai fungsi dan klasifikasinya, meliputi standar perencanaan dan perancangan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi, pemanfaatan, pembongkaran, penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya (BGCB), bangunan gedung hijau (BGH), dan bangunan gedung negara (BGN).
Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Meliputi pembangunan (perencanaan teknis, PBG, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi), pemanfaatan (pemanfaatan sesuai fungsi, pemeliharaan dan perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan SLF), pelestarian, dan pembongkaran. Pendataan bangunan gedung dilakukan pada setiap tahap penyelenggaraan. Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) digunakan untuk pembinaan oleh Pemerintah Daerah.
Sanksi Administratif: Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian kegiatan, pembekuan/pencabutan PBG/SLF, dan/atau perintah pembongkaran.