For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Sumber Air Baku

Also known as: Perda Kota Singkawang 5/2015 · Perda Kota Singkawang No. 5 Tahun 2015 · Perda Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:9 November 2015Publication Date:23 Juli 2015
Pelayanan KesehatanHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Sumber Air Baku
LocationPemerintah Kota Singkawang
Effective Date09 November 2015
Publication Date23 Juli 2015
Place of EnactmentSingkawang

(-)

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Sumber Air Baku bertujuan untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung, ekosistem, dan fungsi sumber air baku, serta memelihara keberadaan dan keberlanjutan sumber air baku agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai. Peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi sumber air baku beserta lingkungannya dari kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya rusak alam maupun tindakan manusia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan zona perlindungan sumber air baku yang terdiri dari Zona Perlindungan I, II, dan III, yang masing-masing memiliki batasan dan ketentuan yang berbeda berdasarkan hasil penelitian hidrogeologis.
  2. Upaya perlindungan sumber air baku yang meliputi pemeliharaan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air, pengendalian pemanfaatan sumber air baku, perlindungan sumber air baku dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan, pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu, pengaturan daerah sempadan sumber air baku, rehabilitasi hutan dan lahan, serta pelestarian hutan lindung dan kawasan pelestarian alam.
  3. Pengendalian kualitas dan pencemaran sumber air baku yang bertujuan untuk mempertahankan dan memulihkan kualitas air.
  4. Peran serta masyarakat dalam kegiatan perlindungan sumber air baku.
  5. Larangan kegiatan tertentu pada masing-masing zona perlindungan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan sumber air baku.
  6. Pembinaan dan pengawasan oleh Walikota terhadap kegiatan perlindungan sumber air baku.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan inventarisasi, identifikasi, dan pengelolaan sumber air baku, serta menetapkan peraturan terkait pemanfaatan ruang dalam zona perlindungan berdasarkan ketentuan tata ruang wilayah daerah.

(-)

Setiap orang dan/atau badan usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).