on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2014 tentang Pengesahan Third Protocol To Amend The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China (Protokol Ketiga Untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)
Also known as: PERPRES 54/2014 · PERPRES No. 54 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 54 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2014 mengesahkan Protokol Ketiga untuk mengubah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara ASEAN dan Republik Rakyat China. Protokol ini ditandatangani pada 19 November 2012 di Phnom Penh, Kamboja, dan bertujuan untuk membentuk Komite Bersama Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-China (ASEAN China FTA-JC). Komite ini berfungsi sebagai badan permanen untuk memastikan pelaksanaan efektif dari Persetujuan Kawasan Perdagangan Bebas antara ASEAN dan China. Peraturan ini juga menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Bahasa Indonesia dan naskah asli Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah Bahasa Inggris.