on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
Also known as: Permen Ristekdikti 75/2016 · Permen Ristekdikti No. 75 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 75 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di bidang Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan membuka akses layanan informasi publik di lingkungan Kementerian. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan organisasi layanan informasi publik yang terdiri dari Koordinator PPID, PPID di Kementerian, dan PPID di PTN Badan Hukum. Setiap PPID memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan informasi publik, termasuk pengumpulan, penyimpanan, dan penyediaan informasi. Peraturan ini juga menetapkan jenis informasi yang dapat diakses dan yang dikecualikan, serta prosedur operasional untuk penyebarluasan informasi publik. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk menyediakan informasi secara berkala dan memberikan layanan informasi yang cepat dan tepat.