For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Permendagri 33/2019 · Permendagri No. 33 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 33 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:18 Juni 2019Publication Date:11 Juni 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date18 Juni 2019
Publication Date11 Juni 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Pedoman ini disusun untuk memastikan sinkronisasi antara kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, serta untuk menjamin bahwa penyusunan APBD dilakukan secara tepat waktu, transparan, partisipatif, dan tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini juga mengatur tentang prinsip-prinsip penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta teknis penyusunan APBD. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya alokasi anggaran untuk pendidikan dan kesehatan, serta penggunaan dana transfer umum untuk belanja infrastruktur daerah.

1. Perencanaan dan penganggaran APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah dilakukan prosesnya sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap menggunakan struktur perencanaan dan penganggaran APBD sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019.

1. Kepala daerah yang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang diatur dalam undang-undang dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 (enam) bulan.