on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar
Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 2/2007 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2006. Perubahan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan menciptakan kondisi sosial ekonomi yang baik dan seimbang.
Perubahan-perubahan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai penganggaran dan pertanggungjawaban penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.