For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 19/2021 · Perda Kabupaten Boyolali No. 19 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2021Publication Date:22 Desember 2021
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date22 Desember 2021
Publication Date22 Desember 2021
Place of EnactmentBoyolali

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Latar belakangnya adalah meningkatnya penyalahgunaan narkotika yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Pelaksanaan Fasilitasi:** Bupati bertanggung jawab atas fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait dan dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik. Camat dan Kepala Desa/Lurah juga berperan dalam pelaksanaan fasilitasi di wilayah masing-masing. 2. **Antisipasi Dini:** Pemerintah Daerah melakukan antisipasi dini melalui pemberian informasi, kerjasama dengan satuan pendidikan, pengawasan terhadap masyarakat dan lingkungan. 3. **Pencegahan:** Upaya pencegahan meliputi pendataan, perencanaan, pembangunan sistem informasi, sosialisasi dan edukasi, fasilitasi pemeriksaan, pembentukan lingkungan bersih narkotika, dan program Desa bersih dari narkotika. 4. **Penanganan:** Pemerintah Daerah melaksanakan penanganan bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi medis di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk. 5. **Pendanaan:** Pendanaan dibebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah. 6. **Tim Terpadu:** Dibentuk tim terpadu di tingkat Daerah dan Kecamatan untuk meningkatkan pelaksanaan fasilitasi. 7. **Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat:** Masyarakat dapat berpartisipasi melalui pelaporan, peningkatan ketahanan keluarga, peningkatan kesadaran, pembentukan wadah partisipasi, dan pembentukan satuan tugas anti narkotika. 8. **Kemitraan dan Kerjasama:** Pemerintah Daerah melakukan kemitraan dan kerjasama dengan berbagai pihak. 9. **Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan:** Bupati melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan melaporkan kepada Gubernur.

(-)

1. Satuan Pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban sosialisasi dan edukasi mengenai dampak Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dikenakan sanksi administratif. 2. Badan usaha milik Negara/BUMD, dan Badan usaha nonpemerintah/swasta yang berada di Daerah yang tidak melaksanakan kewajiban sosialisasi dan edukasi mengenai dampak Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dikenakan sanksi administratif. 3. Satuan Pendidikan dan/atau Perguruan Tinggi di Daerah yang tidak melaksanakan kewajiban pemeriksaan Narkotika dan Prekursor Narkotika terhadap pelajar dan mahasiswa dikenakan sanksi administratif. 4. BUMD dan badan usaha nonpemerintah/swasta yang tidak melaksanakan kewajiban pemeriksaan Narkotika dan Prekursor Narkotika terhadap karyawannya secara periodik dan terhadap calon karyawan dikenakan sanksi administratif. 5. Pemilik dan/atau penanggung jawab Hotel/Penginapan, Tempat Hiburan, Rumah Kos/Tempat Pemondokan, Apartemen, dan Tempat Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban mengawasi tempat yang dikelolanya agar tidak terjadi Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dikenakan sanksi administratif.