Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sragen Tahun 2020-2040 menetapkan pedoman pembangunan industri bagi perangkat daerah, pelaku industri, pengusaha, dan institusi terkait, dengan tujuan mendorong industri daerah menjadi unggulan dan menjadi pedoman bagi peran serta masyarakat. Kebijakan ini bertujuan mewujudkan kebijakan pembangunan Industri Nasional dan Provinsi Jawa Tengah di Daerah, menentukan sasaran, strategi, dan rencana aksi pembangunan Industri Unggulan Daerah, mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan, mewujudkan pemerataan pembangunan industri unggulan daerah guna memperkuat ketahanan nasional, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan. Kewenangan pemerintah daerah mencakup rencana pengembangan kawasan peruntukan industri, penyediaan infrastruktur industri, pemberian kemudahan data dan informasi, pelayanan terpadu satu pintu, pemberian insentif, pembinaan IKM, penataan industri di Kawasan Peruntukan Industri, dan pengawasan pembangunan peruntukan industri. Industri Unggulan Daerah meliputi industri makanan, tekstil, pakaian jadi, furnitur, dan industri kayu/anyaman. RPIK 2020-2040 mencakup pendahuluan, gambaran kondisi daerah, visi dan misi, strategi dan program pembangunan industri, dengan program meliputi pengembangan industri unggulan, perwilayahan industri, sumber daya industri, sarana dan prasarana, serta pemberdayaan industri.