Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberdayaan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Wonogiri. Latar belakangnya adalah koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat memiliki peran strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, serta perlunya mendorong pertumbuhan dan melindungi usaha mikro melalui kebijakan daerah. Tujuannya adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat, serta membangun perekonomian nasional yang adil dan makmur.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Kelembagaan Koperasi:** Pendirian, penggabungan, peleburan, pembubaran, dan perubahan anggaran dasar koperasi diatur secara rinci, termasuk persyaratan dan prosedur yang harus diikuti.
2. **Keanggotaan Koperasi:** Syarat, hak, dan kewajiban anggota koperasi, calon anggota, dan anggota luar biasa diatur.
3. **Perangkat Organisasi Koperasi:** Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas.
4. **Usaha Koperasi:** Jenis usaha koperasi, tahapan pelaksanaan kegiatan usaha, dan ketentuan terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) diatur.
5. **Permodalan Koperasi:** Sumber modal koperasi, termasuk modal sendiri, modal pinjaman, dan modal penyertaan, diatur.
6. **Pembinaan dan Pengawasan Koperasi:** Dinas terkait melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan terhadap koperasi.
7. **Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro:** Asas, prinsip, tujuan, pelaksanaan, koordinasi, dan bentuk kegiatan pemberdayaan diatur.
8. **Perlindungan dan Iklim Usaha:** Perlindungan usaha bagi koperasi dan usaha mikro serta penumbuhan iklim usaha yang kondusif diatur.
9. **Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro:** Fasilitasi dan pelaksanaan pengembangan usaha diatur.
10. **Pembiayaan dan Penghargaan:** Sumber pembiayaan pemberdayaan dan pemberian penghargaan diatur.
11. **Kewajiban dan Larangan:** Kewajiban bagi koperasi dan larangan yang harus dipatuhi diatur.