For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Mokobeau Kecamatan Siompa Barat

Also known as: Perda Kabupaten Buton 13/2011 · Perda Kabupaten Buton No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:16 Februari 2011
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Mokobeau Kecamatan Siompa Barat
LocationPemerintah Kabupaten Buton
Effective Date-
Publication Date16 Februari 2011
Place of EnactmentPasarwajo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2011 ini mengatur tentang pembentukan Desa Mokobeau di Kecamatan Siompu Barat. Latar belakang pembentukan desa ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah Desa Watuampara. Dengan dibentuknya Desa Mokobeau, maka luas wilayah Desa Watuampara berkurang seluas wilayah Desa Mokobeau.

Desa Mokobeau terdiri atas Dusun Kanawa dan Dusun Tanah Bengkok, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Tanah Bengkok. Batas-batas wilayah Desa Mokobeau meliputi:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Kadatua;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Nggulanggula;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Lalole;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Watuampara.

Penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Untuk memimpin pemerintahan desa, akan diangkat seorang Kepala Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

(-)

(-)