on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Mokobeau Kecamatan Siompa Barat
Also known as: Perda Kabupaten Buton 13/2011 · Perda Kabupaten Buton No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2011 ini mengatur tentang pembentukan Desa Mokobeau di Kecamatan Siompu Barat. Latar belakang pembentukan desa ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah Desa Watuampara. Dengan dibentuknya Desa Mokobeau, maka luas wilayah Desa Watuampara berkurang seluas wilayah Desa Mokobeau.
Desa Mokobeau terdiri atas Dusun Kanawa dan Dusun Tanah Bengkok, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Tanah Bengkok. Batas-batas wilayah Desa Mokobeau meliputi:
Penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Untuk memimpin pemerintahan desa, akan diangkat seorang Kepala Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.