For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Also known as: Peraturan BPIP 7/2020 · Peraturan BPIP No. 7 Tahun 2020 · Peraturan BPIP Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 November 2023Publication Date:16 November 2020
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ThemePedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
LocationBadan Pembinaan Ideologi Pancasila
Effective Date23 November 2023
Publication Date16 November 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi pimpinan dan pegawai di lingkungan BPIP dalam mengenal, mencegah, dan mengatasi Benturan Kepentingan. Tujuannya adalah menciptakan budaya pelayanan publik yang transparan dan efisien, mencegah pengabaian pelayanan publik, mencegah kerugian negara akibat korupsi, kolusi, dan nepotisme, menegakkan integritas, dan menciptakan organisasi yang bersih. Setiap pimpinan dan pegawai wajib menaati pedoman ini, yang tercantum dalam lampiran peraturan.

(-)

1. Pimpinan dan Pegawai dilarang melakukan transaksi dan/atau menggunakan aset BPIP untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan. 2. Dilarang menerima dan/atau memberi hadiah/manfaat dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan. 3. Dilarang menerima pengembalian dan/atau keuntungan pribadi lainnya yang melebihi dan/atau bukan haknya.