For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA KABUPATEN NGANJUK

Also known as: Perda Kabupaten Nganjuk 4/2020 · Perda Kabupaten Nganjuk No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 November 2020Publication Date:30 November 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA KABUPATEN NGANJUK
LocationPemerintah Kabupaten Nganjuk
Effective Date30 November 2020
Publication Date30 November 2020
Place of EnactmentNganjuk

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk Nomor 169 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk Nomor 6 Tahun 1993, kecuali pasal-pasal yang mengatur mengenai Pendirian Perumda Aneka Usaha. Peraturan ini mengubah nama Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Nganjuk yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk Nomor 169 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 1962 Nomor 17) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk Nomor 6 Tahun 1993 menjadi Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Nganjuk.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Nganjuk. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran strategis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam membuka peluang pendapatan daerah dan memajukan perekonomian, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Tujuan pendirian Perumda Aneka Usaha adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas lapangan kerja, meningkatkan kinerja perusahaan dengan tata kelola yang baik, mengusahakan keuntungan, mengembangkan potensi usaha di berbagai sektor, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perubahan nama perusahaan daerah menjadi Perumda Aneka Usaha Kabupaten Nganjuk.
  2. Modal dasar Perumda berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, dengan modal dasar yang ditetapkan sebesar Rp80.488.295.933,00 yang akan dipenuhi secara bertahap hingga tahun 2025.
  3. Organ Perumda terdiri dari KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi.
  4. Pengaturan mengenai pengangkatan, tugas, kewajiban, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi.
  5. Pengaturan mengenai pegawai Perumda, termasuk pengangkatan, penghasilan, penghargaan, dan pemberhentian.
  6. Pembentukan Satuan Pengawas Intern (SPI) dan Komite Audit untuk membantu pengawasan.
  7. Pengaturan mengenai tahun buku, penggunaan laba, dan pembentukan dana cadangan.
  8. Kewajiban penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
  9. Kewajiban pelaporan, termasuk laporan Dewan Pengawas dan laporan Direksi.
  10. Ketentuan mengenai kepailitan, tanggung jawab, dan tuntutan ganti rugi.
  11. Pengaturan mengenai kerja sama perusahaan dan pembubaran Perumda.
  12. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi. 2. Semua ketentuan mengenai bentuk hukum, personil, pembiayaan, perlengkapan dan dokumentasi Perusahaan Daerah Aneka Usaha yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku harus dibaca dan dimaknai sebagai Perumda Aneka Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Perumda Aneka Usaha wajib mendasarkan dan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap larangan rangkap jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran terhadap larangan rangkap jabatan sebagai anggota Direksi dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi. 3. Pegawai Perumda Aneka Usaha yang melanggar kewajiban dan larangan dikenakan sanksi administratif.