on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-026/A/JA/10/2013 tentang Penanganan dan Perlindungan terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Also known as: Peraturan Jaksa Agung PER-026/A/JA/10/2013 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-026/A/JA/10/2013
Peraturan Jaksa Agung ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Republik Indonesia dengan memberikan perlindungan kepada pegawai yang melaporkan pelanggaran hukum di lingkungan Kejaksaan. Peraturan ini menetapkan mekanisme pelaporan pelanggaran yang memungkinkan pegawai melaporkan dugaan pelanggaran hukum, perilaku, dan etika. Unit Perlindungan Pelapor (UPP) dibentuk untuk menerima laporan, menentukan tindak lanjut, dan memberikan perlindungan kepada pelapor. Perlindungan meliputi kerahasiaan identitas, perlindungan dari diskriminasi, dan perlindungan hukum. UPP juga bertugas menilai ancaman terhadap pelapor dan menentukan bentuk perlindungan yang diperlukan.