For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 26 Tahun 2018

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2019

Also known as: Keppres 26/2018 · Keppres No. 26 Tahun 2018 · Keppres Nomor 26 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:26 September 2018Publication Date:26 September 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeRencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2019
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 September 2018
Publication Date26 September 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2018 menetapkan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2019 (RAN-PPDT 2019) sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah dan rencana kerja kementerian/lembaga terkait percepatan pembangunan daerah tertinggal. RAN-PPDT 2019 mencakup pendahuluan, isu strategis, sasaran, strategi, dan program percepatan pembangunan daerah tertinggal. Menteri terkait harus melaksanakan RAN-PPDT dalam rencana kerja masing-masing dan melakukan koordinasi untuk percepatan pembangunan. Pendanaan RAN-PPDT 2019 dibebankan pada APBN.

(-)

(-)