on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU
Also known as: Perda Kota Metro 5/2016 · Perda Kota Metro No. 5 Tahun 2016 · Perda Kota Metro Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bertujuan untuk kelestarian, keasrian, dan keseimbangan ekosistem dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan yang sehat, indah, bersih, dan nyaman. Penataan RTH diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, keselarasan, keseimbangan, keterpaduan, keberlanjutan, keadilan, perlindungan, dan kepastian hukum.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait RTH, meliputi perencanaan, penetapan dan pelaksanaan, pemanfaatan dan pemeliharaan, serta pengendalian dan pengawasan. Perencanaan RTH merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan harus mempertimbangkan keserasian, keseimbangan, dan keindahan lingkungan. Luas RTH ditetapkan minimal 30% dari luas daerah, terdiri dari RTH Publik (minimal 20%) dan RTH Privat (minimal 10%). Pengelolaan RTH Publik menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, sedangkan RTH Privat menjadi tanggung jawab masyarakat/perseorangan/lembaga swasta.
Pemanfaatan RTH harus mempertimbangkan karakteristik dan peruntukan kawasan, serta mengembangkan penatagunaan lahan dan penyediaan sarana prasarana untuk meningkatkan standar kualitas lingkungan. Pemeliharaan RTH Publik dilaksanakan oleh Instansi Teknis Pemerintah Daerah, sementara RTH Privat dilaksanakan oleh pemilik persil/bangunan/kawasan. Pengendalian RTH dilaksanakan secara berkelanjutan melalui penetapan peraturan, mekanisme perizinan, pemantauan, pelaporan, dan penertiban.
Peraturan ini juga mengatur larangan terkait alih fungsi dan perusakan RTH, serta memberikan kewenangan kepada Walikota untuk memberikan izin terkait pemindahan/penebangan/pemotongan pohon peneduh dengan ketentuan tertentu. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan RTH diupayakan melalui penyuluhan, sosialisasi, pendidikan, pelatihan, bantuan teknis, dan pemberian stimulasi bibit tanaman.