Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011. Latar belakang perubahan ini adalah permasalahan pelaksanaan APBD, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Tujuan perubahan APBD adalah untuk menyesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, serta penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk meningkatkan PAD, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja.