Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bontang Tahun 2019-2039 bertujuan untuk mewujudkan Kota Bontang sebagai kota maritim berkebudayaan industri yang berwawasan lingkungan dan mensejahterakan masyarakat. Hal ini dicapai melalui keterpaduan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang antarwilayah nasional, provinsi, maupun kota, serta antarkawasan peruntukan lindung maupun budi daya sebagai bagian dari pusat kegiatan nasional kawasan perkotaan Samarinda, Balikpapan, dan Bontang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Sistem Pusat Pelayanan:** Pengembangan sistem pusat pelayanan wilayah kota secara hierarkis dan proporsional, termasuk penetapan Pusat Pelayanan Kota di Kecamatan Bontang Selatan, Subpusat Pelayanan Kota di beberapa kelurahan, dan Pusat Lingkungan yang tersebar di tiap kelurahan.
2. **Jaringan Prasarana:** Peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana yang merata dan terpadu, meliputi pengembangan sistem jaringan transportasi darat, laut, dan udara, jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan.
3. **Kawasan Lindung:** Pemeliharaan kelestarian fungsi Kawasan Peruntukan Lindung, termasuk penetapan kawasan lindung di ruang darat dan laut, serta pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) perkotaan dengan luas paling sedikit 30% dari luas wilayah.
4. **Kawasan Budi Daya:** Peningkatan keterpaduan kegiatan maritim, industri, dan kegiatan lainnya dalam Kawasan Peruntukan Budi Daya, termasuk pengembangan kegiatan budi daya berbasis kelautan dan kegiatan industri beserta sarana dan prasarana pendukung secara terpadu.
5. **Kawasan Strategis:** Pengembangan dan peningkatan fungsi Kawasan Strategis Kota berdasarkan kepentingan pertumbuhan ekonomi dan fungsi serta daya dukung lingkungan.