For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 30 Tahun 2011

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2011 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presdien

Also known as: Keppres 30/2011 · Keppres No. 30 Tahun 2011 · Keppres Nomor 30 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2011Publication Date:28 Oktober 2011
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presdien
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Oktober 2011
Publication Date28 Oktober 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2011 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Perancis dari tanggal 31 Oktober 2011 sampai dengan 5 November 2011. Penugasan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000.

(-)

(-)