For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2010

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Also known as: Peraturan KPU 12/2010 · Peraturan KPU No. 12 Tahun 2010 · Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:24 Juni 2010Publication Date:24 Juni 2010
Standar & Pedoman TeknisPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date24 Juni 2010
Publication Date24 Juni 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2010 ini mengatur tentang pedoman tata cara pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, serta mengganti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2009. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Data Pemilih:** Penggunaan data kependudukan yang disampaikan oleh pemerintah daerah sebagai dasar penyusunan daftar pemilih, yang dapat dilengkapi dengan data pemilih Pemilu terakhir. 2. **Pemutakhiran Data Pemilih:** Proses pemutakhiran data pemilih dilakukan oleh PPS dengan bantuan PPDP, meliputi penyusunan daftar pemilih sementara, perbaikan berdasarkan tanggapan masyarakat, dan penetapan daftar pemilih sementara. 3. **Daftar Pemilih Sementara dan Tambahan:** Pengumuman daftar pemilih sementara untuk mendapatkan tanggapan masyarakat, perbaikan daftar berdasarkan usulan, dan penyusunan daftar pemilih tambahan bagi pemilih yang belum terdaftar. 4. **Daftar Pemilih Tetap:** Penyusunan daftar pemilih tetap berdasarkan daftar pemilih sementara dan tambahan, pengumuman daftar pemilih tetap, dan penyampaian daftar pemilih tetap kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

1. KPU Provinsi/KIP Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan pemutakhiran data pemilih dan daftar pemilih sebelum Peraturan ini berlaku, dinyatakan sah dan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 2. KPU Provinsi/KIP Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan proses pemutakhiran data pemilih dan daftar pemilih sampai dengan pengesahan Daftar Pemilih Sementara, setelah Peraturan ini berlaku, tetap menggunakan Peraturan KPU Nomor 67 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 3. KPU Provinsi/KIP Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan proses pengadaan yang bersangkutan dengan pemutakhiran data pemilih dan daftar pemilih, apabila telah menetapkan pemenang dalam proses pengadaan tersebut, tetap menggunakan Peraturan KPU Nomor 67 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

(-)