on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 25 Tahun 2025 tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Perangkat Daerah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah
Also known as: Perwali Kota Magelang 25/2025 · Perwali Kota Magelang No. 25 Tahun 2025 · Perwali Kota Magelang Nomor 25 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 25 Tahun 2025 ditetapkan untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum terkait pengaturan hari kerja dan jam kerja bagi Perangkat Daerah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Magelang. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan pola hari kerja sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam seminggu bagi Perangkat Daerah pada umumnya, serta 6 (enam) hari kerja bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Jam kerja ditetapkan sebanyak 37 jam 30 menit per minggu di luar jam istirahat, dengan pengaturan waktu spesifik untuk hari Senin hingga Jumat (atau Sabtu bagi unit pelayanan 6 hari kerja). Selain itu, terdapat penyesuaian jam kerja khusus selama bulan Ramadan menjadi 32 jam 30 menit per minggu. Peraturan ini juga mengatur kewajiban presensi elektronik bagi Pegawai ASN, mekanisme pembinaan oleh perangkat daerah yang membidangi kepegawaian, serta pengawasan berkala maupun sewaktu-waktu oleh Inspektorat Daerah.