For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 195/PMK.08/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghitungan, Pengalokasian, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik

Also known as: PMK 195/PMK.08/2015 · PMK No. 195/PMK.08/2015

Status:
Inactive
Effective Date:27 Oktober 2015Publication Date:26 Oktober 2015
Subsidi & Kewajiban Pelayanan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penghitungan, Pengalokasian, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 Oktober 2015
Publication Date26 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2017. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara penghitungan, pengalokasian, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik. Latar belakangnya adalah untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan transparansi, efektivitas, efisiensi, serta pertanggungjawaban subsidi listrik. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Penghitungan Subsidi Listrik:** Subsidi dihitung berdasarkan selisih antara tarif tenaga listrik rata-rata dan kebutuhan pendapatan PT PLN (Persero), meliputi kebutuhan pendapatan operasi (biaya pembangkitan, transmisi, distribusi, dan biaya fungsional perusahaan) dan kebutuhan pendapatan investasi (biaya pembiayaan dan biaya menjaga kinerja aset). 2. **Pengalokasian Anggaran:** PT PLN (Persero) mengajukan usulan alokasi subsidi listrik yang kemudian dikoordinasikan oleh Tim Lintas Kementerian sebelum ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 3. **Pembayaran Subsidi Listrik:** Pembayaran dilakukan bulanan berdasarkan data realisasi penjualan dan kebutuhan pendapatan. Koreksi pembayaran dapat diajukan setiap triwulan. Sisa anggaran dapat ditempatkan pada Rekening Dana Cadangan Subsidi. 4. **Pertanggungjawaban Subsidi Listrik:** PT PLN (Persero) bertanggung jawab atas penggunaan dana subsidi dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada KPA BUN.

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik, tetap berlaku untuk penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran dan pertanggungjawaban Subsidi Listrik Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016. 2. Ketentuan pemberlakuan nilai Parameter Terkendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), mulai berlaku untuk penghitungan kebutuhan pendapatan yang digunakan dalam penghitungan Subsidi Listrik mulai Tahun Anggaran 2020. 3. Nilai dari masing-masing Parameter Terkendali untuk penghitungan Kebutuhan Pendapatan yang digunakan dalam penghitungan Subsidi Listrik pada Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2019 berlaku untuk periode 1 (satu) Tahun Anggaran.

(-)