For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

Also known as: Perda Kabupaten Malinau 1/2019 · Perda Kabupaten Malinau No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:15 Juli 2019Publication Date:15 Juli 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
LocationPemerintah Kabupaten Malinau
Effective Date15 Juli 2019
Publication Date15 Juli 2019
Place of EnactmentMalinau Kota

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok –Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah kabupaten Malinau Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2015 Nomor 11);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp 1.355.203.636.062,14, transfer sebesar Rp 270.018.723.980,00, belanja sebesar Rp 1.064.237.806.883,12, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp 20.947.105.199,02, serta pembiayaan netto sebesar Rp 18.818.430.989,76, dan sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp 39.765.536.188,78.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yang mencatat saldo awal sebesar Rp 22.164.515.432,43 dan saldo akhir sebesar Rp 39.765.536.188,78.
  3. Neraca, yang menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 4.840.095.778.151,28, jumlah kewajiban sebesar Rp 5.690.251.576,51, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 4.834.405.526.574,77.
  4. Laporan Operasional, yang mencatat pendapatan LO sebesar Rp 1.364.774.486.389,02, beban daerah sebesar Rp 1.325.150.667.366,22, sehingga menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp 39.623.819.022,80 dan surplus/defisit LO sebesar (Rp 56.991.099.566,98).
  5. Laporan Arus Kas, yang mencatat saldo awal kas sebesar Rp 20.047.264.960,82 dan saldo akhir kas sebesar Rp 40.876.410.003,17.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas, yang mencatat ekuitas awal sebesar Rp 4.898.104.011.338,01 dan ekuitas akhir sebesar Rp 4.834.405.526.574,77.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga melampirkan berbagai laporan keuangan rinci, termasuk ikhtisar laporan keuangan BUMD dan laporan keuangan desa. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)