Peraturan Daerah ini mengatur pedoman perencanaan pembangunan desa di Kabupaten Sanggau. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kemandirian desa melalui perencanaan yang partisipatif. Tujuannya adalah mengoptimalkan partisipasi masyarakat, menyusun dokumen perencanaan desa yang terarah dan terpadu, menciptakan integrasi perencanaan antara desa, kecamatan, dan kabupaten, serta meningkatkan peran lembaga kemasyarakatan desa. Ketentuan substansial mencakup kewajiban penyusunan perencanaan pembangunan desa sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten, yang terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). RPJMDesa ditetapkan dengan Peraturan Desa, sedangkan RKP Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Proses penyusunan melibatkan Musrenbang desa, yang terdiri dari musrenbang jangka menengah (5 tahunan) dan musrenbang tahunan. Kepala Desa bertanggung jawab menyusun RPJM Desa dan RKP Desa, dengan RPJM Desa ditetapkan paling lama 3 bulan setelah kepala desa terpilih. Musrenbang desa dilaksanakan pada bulan Januari dan Februari, diawali dengan musyawarah tingkat dusun/kampung. Hasil Musrenbang desa mencakup daftar prioritas kegiatan desa dan usulan kegiatan ke tingkat kecamatan/kabupaten/provinsi/pusat. Peserta musrenbang desa terdiri dari unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan lembaga kemasyarakatan desa, dengan Camat sebagai moderator. Pembiayaan perencanaan pembangunan desa bersumber dari APBDesa.