For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 226 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 226 Tahun 1965 tentang Penyegaran Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Also known as: Keppres 226/1965 · Keppres No. 226 Tahun 1965 · Keppres Nomor 226 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 1965Publication Date:3 Agustus 1965
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenyegaran Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Agustus 1965
Publication Date03 Agustus 1965
Place of EnactmentJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Penetapan Presiden No. 2 tahun 1961 jo No. 15 tahun 1965; 2. Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan); 3. Penetapan Presiden No. 15 tahun 1965.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan perkembangan Ibukota Negara Republik Indonesia dengan melakukan penjegaran dalam Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Djakarta. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kemampuan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Gotong Rojong dan Badan Pemerintah Harian Daerah Khusus Ibukota Djakarta. Keputusan ini menetapkan syarat-syarat pengetahuan khusus tentang perkotaan yang harus dimiliki oleh anggota Dewan dan Badan Pemerintah Harian, selain syarat-syarat lain yang berlaku. Pelaksanaan penjegaran ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri/Kepala Khusus Ibukota Djakarta. Menteri/Kepala Daerah Khusus Ibukota Djakarta harus menyampaikan usul penjegaran dalam waktu dua bulan sejak berlakunya keputusan ini. Keputusan ini juga berlaku untuk kota-kota lain yang akan ditentukan oleh Presiden.

1. Menteri/Kepala Daerah Khusus Ibukota Djakarta harus sudah menyampaikan usul tentang penjegaran keanggotaan dalam waktu dua bulan sejak berlakunya Keputusan Presiden ini kepada Menteri Dalam Negeri.

(-)