Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 88 Tahun 1953 ini bertujuan untuk melakukan perubahan keanggotaan dalam 'Panitia Negara Perbaikan Makanan'. Latar belakang dari keputusan ini adalah usulan dari Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang tidak mendapatkan keberatan. Keputusan ini menetapkan pemberhentian dengan hormat Njonja S. Kartowijono dari keanggotaan panitia tersebut, terhitung mulai 1 Mei 1953, dengan ucapan terima kasih atas jasanya. Selanjutnya, Saudara Sadarjun Siswomartojo diangkat sebagai anggota baru, juga terhitung mulai 1 Mei 1953. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 1953.