Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Dana Pembangunan Irian Barat guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. Pengelolaan dana harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana tersebut diarahkan untuk mendukung program dan kegiatan pembangunan ekonomi, sosial, dan infrastruktur di Irian Barat. Pemantauan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan dana dilakukan secara berkala oleh instansi berwenang, dengan mekanisme lebih lanjut diatur dalam peraturan pelaksana.