For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2011

Also known as: Permen ESDM 14/2011 · Permen ESDM No. 14 Tahun 2011 · Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2011Publication Date:9 September 2011
Pertambangan & Sumber EnergiOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2011
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date01 Januari 2011
Publication Date09 September 2011
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan baru: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2011 merupakan peraturan menteri yang baru ditetapkan untuk mengatur pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan dekonsentrasi Tahun Anggaran 2011.

  • Tidak secara eksplisit menggantikan peraturan sebelumnya: Dalam teks Peraturan Menteri ini tidak tercantum ketentuan yang menyatakan bahwa peraturan ini menggantikan atau mencabut peraturan menteri sebelumnya secara langsung. Peraturan ini merujuk pada dan dikeluarkan dengan dasar sejumlah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (mis. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi, Peraturan Menteri ESDM Nomor 019 Tahun 2007, Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2010, dan ketentuan lain yang terkait), tetapi tidak menyatakan adanya perubahan atau pembatalan terhadap peraturan menteri yang spesifik.

  • Tidak menunjukkan amandemen terhadap peraturan lain: Peraturan ini menggunakan sejumlah peraturan dan pedoman sebelumnya sebagai dasar hukum dan rujukan pelaksanaan (mis. Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Pemerintah, Undang-Undang), namun tidak memuat ketentuan amandemen terhadap teks peraturan menteri atau peraturan lain secara eksplisit.

  • Status berlaku:

    • Ditandatangani tanggal 9 September 2011 (Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2011).
    • Diundangkan pada tanggal 9 September 2011 dan tercantum dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 565.
    • Din yatakan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011 (Pasal 16), sehingga berlaku surut sejak awal tahun anggaran 2011 meskipun ditetapkan/diundangkan pada 9 September 2011.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan latar belakang:

    • Tujuan peraturan ini adalah memberikan dasar hukum dan arah kebijakan untuk pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah, agar program/kegiatan Kementerian dapat dilaksanakan di daerah melalui mekanisme dekonsentrasi (Pasal 2 ayat (1) dan (2)).
    • Latar belakang: meningkatkan pencapaian kinerja, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan melalui dekonsentrasi (considerans dan Pasal 2).

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • Kewajiban Gubernur: melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, menetapkan SKPD provinsi dan perangkat daerah, menjamin pelaksanaan sesuai norma/standar/prosedur/kriteria Menteri, serta menjamin koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan dan pelaporan (Pasal 5 ayat (1)). Gubernur juga wajib memberitahukan kepada DPRD terkait penyelenggaraan urusan yang dilimpahkan (Pasal 5 ayat (2)).
    • Kewajiban SKPD provinsi: bertanggung jawab secara fisik dan keuangan atas pelaksanaan kegiatan (Pasal 7 ayat (1)); melaksanakan program dukungan manajemen dan kegiatan pembinaan/koordinasi sesuai lingkup yang dilimpahkan (Pasal 7 ayat (2)); mengikuti norma, standar, prosedur, dan ketentuan yang ditetapkan Menteri dan gubernur (Pasal 7 ayat (3)).
    • Kewajiban pelaporan dan akuntansi: kepala SKPD wajib menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan triwulanan dan tahunan, serta laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai mekanisme yang diatur (Pasal 10 dan 11). Penatausahaan keuangan dilakukan terpisah dari tugas pembantuan dan desentralisasi (Pasal 11 ayat (3)).
    • Hak/penugasan: Menteri berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, dan penarikan kembali pelimpahan bila diperlukan (Pasal 14 dan Pasal 13).

  • Prinsip-prinsip utama:

    • Kepatuhan terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri (Pasal 5 dan Pasal 7).
    • Koordinasi dan sinkronisasi antar tingkat pemerintahan (Pasal 5 dan Pasal 6).
    • Akuntabilitas fisik dan keuangan serta keterpisahan penatausahaan keuangan dekonsentrasi dari mekanisme keuangan lain (Pasal 7 dan Pasal 11).
    • Transparansi pelaporan untuk keperluan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi (Pasal 10).

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    • Pelimpahan dilakukan melalui penetapan program/kegiatan non-fisik yang tercantum dalam Renja-KL dan RKA-KL Tahun Anggaran 2011 (Pasal 3 ayat (3) dan (4)).
    • Penetapan SKPD provinsi oleh gubernur dan penunjukan pejabat pengelola kegiatan dekonsentrasi (Pasal 8), termasuk Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara, dan Petugas Unit Akuntansi.
    • Pendanaan melalui Dana Dekonsentrasi dari APBN yang disalurkan oleh Bendahara Umum Negara melalui Rekening Kas Umum Negara di daerah; tata cara penyaluran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 9 ayat (1), (3) dan (4)).
    • Pelaporan: laporan kegiatan triwulan dan tahunan disusun oleh SKPD provinsi, digabung oleh SKPD perencanaan provinsi, dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri perencanaan pembangunan nasional untuk perencanaan dan evaluasi (Pasal 10 ayat (2)). Bentuk dan isi laporan mengikuti pedoman Direktur Jenderal.
    • Pengawasan dan pembinaan terpadu dilaksanakan oleh Menteri melalui Direktorat Jenderal dan Badan, serta gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap SKPD provinsi (Pasal 6 dan Pasal 14).
    • Penarikan kembali pelimpahan oleh Menteri bila terjadi penyimpangan atau perubahan kebijakan; penarikan dituangkan dalam Peraturan Menteri dan digunakan sebagai dasar pemblokiran/penghentian pencairan dana oleh Menteri Keuangan (Pasal 13 ayat (2) dan (3)).

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    • Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011 (Pasal 16), meskipun penetapan dan pengundangan dilakukan pada 9 September 2011. Oleh karena itu, kebijakan dan alokasi untuk pelaksanaan dekonsentrasi diberlakukan untuk Tahun Anggaran 2011 sesuai Renja-KL dan RKA-KL 2011.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Tidak ada klausul peralihan rinci yang menyebut penyesuaian administratif atau teknis bertahap untuk entitas yang sudah ada. Namun secara praktis, pelaksanaan dan pendanaan untuk 2011 mengikuti rincian pada lampiran Peraturan Menteri (Pasal 9 ayat (2)).
    • Penatausahaan keuangan dekonsentrasi harus dipisahkan dari tugas pembantuan dan desentralisasi (Pasal 11 ayat (3)), sehingga SKPD provinsi yang sebelumnya mengelola kegiatan terkait perlu menyesuaikan sistem akuntansi dan pelaporan sesuai ketentuan baru.
    • Gubernur wajib menetapkan SKPD provinsi dan pejabat yang kompeten (Pasal 8) — ini memerlukan penyesuaian organisasi/personel di tingkat provinsi untuk dapat melaksanakan pelimpahan.

  • Batas waktu penyesuaian:

    • Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian eksplisit selain bahwa seluruh pelaksanaan dan pembiayaan merujuk pada Tahun Anggaran 2011 dan ketentuan pelaporan triwulanan serta tahunan (Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11). Dengan demikian penyesuaian operasional seharusnya segera dilaksanakan agar kegiatan 2011 dapat terlaksana dan dilaporkan sesuai jadwal triwulan.

  • Grandfathering clauses:

    • Peraturan ini tidak memuat klausul "grandfathering" eksplisit yang mempertahankan atau mengecualikan entitas/izin/ketentuan lama dari ketentuan baru. Semua pelaksanaan yang dilimpahkan tunduk pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri dan gubernur (Pasal 5 dan Pasal 7).

  • Kewajiban penanganan saldo: Apabila terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran, saldo tersebut wajib disetor ke Rekening Kas Umum Negara (Pasal 9 ayat (6)).

Sanksi
  • Jenis sanksi yang diatur: Peraturan ini mengatur sanksi administratif terhadap SKPD provinsi yang dengan sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan laporan dekonsentrasi (Pasal 15).

  • Rincian sanksi administratif (Pasal 15 ayat (1)):

    • Sanksi berupa penundaan pencairan dana dekonsentrasi untuk triwulan berikutnya (Pasal 15 ayat (1) huruf a).
    • Sanksi berupa penghentian alokasi dana dekonsentrasi untuk tahun anggaran berikutnya (Pasal 15 ayat (1) huruf b).

  • Keterangan tambahan (Pasal 15 ayat (2)): Pengenaan sanksi administratif tersebut tidak membebaskan SKPD provinsi dari kewajiban menyampaikan laporan dekonsentrasi — artinya kewajiban pelaporan tetap harus dipenuhi meskipun sanksi diberlakukan.

  • Sanksi pidana: Peraturan ini tidak mengatur sanksi pidana. Tidak ada ketentuan yang menetapkan pidana administratif atau pidana pokok dalam teks Peraturan Menteri ini.