on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2011
Also known as: Permen ESDM 14/2011 · Permen ESDM No. 14 Tahun 2011 · Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan baru: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2011 merupakan peraturan menteri yang baru ditetapkan untuk mengatur pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan dekonsentrasi Tahun Anggaran 2011.
Tidak secara eksplisit menggantikan peraturan sebelumnya: Dalam teks Peraturan Menteri ini tidak tercantum ketentuan yang menyatakan bahwa peraturan ini menggantikan atau mencabut peraturan menteri sebelumnya secara langsung. Peraturan ini merujuk pada dan dikeluarkan dengan dasar sejumlah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (mis. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi, Peraturan Menteri ESDM Nomor 019 Tahun 2007, Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2010, dan ketentuan lain yang terkait), tetapi tidak menyatakan adanya perubahan atau pembatalan terhadap peraturan menteri yang spesifik.
Tidak menunjukkan amandemen terhadap peraturan lain: Peraturan ini menggunakan sejumlah peraturan dan pedoman sebelumnya sebagai dasar hukum dan rujukan pelaksanaan (mis. Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Pemerintah, Undang-Undang), namun tidak memuat ketentuan amandemen terhadap teks peraturan menteri atau peraturan lain secara eksplisit.
Status berlaku:
Tujuan dan latar belakang:
Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
Prinsip-prinsip utama:
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
Masa berlaku dan implementasi:
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Batas waktu penyesuaian:
Grandfathering clauses:
Kewajiban penanganan saldo: Apabila terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran, saldo tersebut wajib disetor ke Rekening Kas Umum Negara (Pasal 9 ayat (6)).
Jenis sanksi yang diatur: Peraturan ini mengatur sanksi administratif terhadap SKPD provinsi yang dengan sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan laporan dekonsentrasi (Pasal 15).
Rincian sanksi administratif (Pasal 15 ayat (1)):
Keterangan tambahan (Pasal 15 ayat (2)): Pengenaan sanksi administratif tersebut tidak membebaskan SKPD provinsi dari kewajiban menyampaikan laporan dekonsentrasi — artinya kewajiban pelaporan tetap harus dipenuhi meskipun sanksi diberlakukan.
Sanksi pidana: Peraturan ini tidak mengatur sanksi pidana. Tidak ada ketentuan yang menetapkan pidana administratif atau pidana pokok dalam teks Peraturan Menteri ini.