on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Bangka Barat
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 2/2010 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Tujuannya meliputi:
Penyelenggaraan pelayanan publik meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi. Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat. Untuk kelancaran, diperlukan pembina (Bupati) dan penanggung jawab. Dapat dilakukan penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu. Hubungan antara penyelenggara harus memenuhi komitmen pimpinan, nilai dasar yang diterapkan, saling percaya, budaya kerja terkait tugas, dan tindak lanjut yang nyata.
Prinsip pelayanan publik meliputi kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan, keramahan, dan kenyamanan. Pengelolaan SDM meliputi pemahaman visi misi, komitmen, dan sistem pendukung. Penyelenggara harus mengutamakan kepentingan umum. Setiap penyelenggaraan pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan dipublikasikan. Standar pelayanan meliputi prosedur, waktu penyelesaian, biaya, produk, sarana dan prasarana, serta kompetensi petugas. Pola pelayanan dilaksanakan secara fungsional, terpusat, terpadu, atau gugus tugas. Sistem informasi harus cepat, tepat waktu, murah, dan sederhana. Pengawasan meliputi pengawasan melekat, fungsional, dan masyarakat.