For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Also known as: Permen PANRB 21/2012 · Permen PANRB No. 21 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:19 April 2012Publication Date:19 April 2012
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeKode Etik Pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date19 April 2012
Publication Date19 April 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Kode Etik Pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pegawai yang tertib, akuntabel, berwibawa, transparan, dan berintegritas, serta menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Tujuannya adalah untuk menegakkan norma etika dalam menjalankan tugas. Ketentuan substansial meliputi nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh pegawai, yaitu integritas dan profesionalisme. Kode etik bertujuan menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas kementerian, serta menciptakan keharmonisan sesama pegawai dalam mencapai visi dan misi organisasi. Ruang lingkup kode etik mencakup sikap, perilaku, perbuatan, tulisan, dan ucapan pegawai. Pegawai wajib mematuhi dan berpedoman pada kode etik dalam melaksanakan tugas dan fungsi. Etika pegawai meliputi etika berorganisasi, bermasyarakat, sesama pegawai, dan terhadap diri sendiri. Etika berorganisasi mencakup pelaksanaan tugas sesuai ketentuan, tanggung jawab atas hasil tugas, menjaga informasi rahasia, melaksanakan kebijakan, membangun etos kerja, menjamin kerjasama, bertanggung jawab atas barang milik negara, menjaga data dan informasi, tidak melakukan pertemuan untuk kepentingan pribadi, tidak mengganggu lingkungan kerja, dan tepat waktu dalam menghadiri rapat. Etika bermasyarakat mencakup menghormati sesama warga negara, agama, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat, tidak merendahkan orang lain, tanggap terhadap lingkungan, dan memberikan pelayanan dengan empati. Etika sesama pegawai mencakup menghormati tanpa membedakan, memelihara persatuan, saling menghormati, menghargai perbedaan pendapat, menjunjung tinggi harkat dan martabat, menjaga kerjasama, solidaritas, dan mengindahkan etika berkomunikasi. Etika terhadap diri sendiri mencakup jujur, bertindak sungguh-sungguh, bersikap sopan, memberi contoh teladan, menjaga kebersihan tempat kerja, hemat energi, tidak merokok di lingkungan kantor, tidak melakukan perbuatan asusila, tidak memasuki tempat yang mencemarkan kehormatan, dan berpenampilan sederhana.

(-)

1. Pegawai yang melanggar Kode Etik dijatuhi sanksi moral. 2. Sanksi moral dapat disampaikan secara tertutup atau terbuka. 3. Sanksi moral ditindaklanjuti dengan keharusan membuat pernyataan permohonan maaf dan/atau penyesalan.