For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 147) Tentang Perubahan "Krosok Ordonnantie 1937" (Staatsblad Tahun 1937 No. 604) Sebagai Undang-Undang

Also known as: UU 22/1958 · UU No. 22 Tahun 1958 · UU Nomor 22 Tahun 1958

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 1958Publication Date:17 Juli 1958
Pertanian & PeternakanPerdagangan Dalam NegeriOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 147) Tentang Perubahan "Krosok Ordonnantie 1937" (Staatsblad Tahun 1937 No. 604) Sebagai Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Juli 1958
Publication Date17 Juli 1958
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. "Krosok Ordonnantie 1937" (Staatsblad tahun 1937 No. 604)

Undang-Undang ini menetapkan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1954 tentang perubahan "Krosok Ordonnantie 1937" sebagai Undang-Undang. Latar belakangnya adalah perlunya menetapkan peraturan-peraturan dalam Undang-Undang Darurat tersebut sebagai Undang-Undang dengan perubahan redaksi. Tujuannya adalah untuk menyatukan usaha Pemerintah dalam memperbaiki mutu dan produksi tembakau di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah-daerah Swapraja atau bekas Swapraja. Ketentuan substansialnya meliputi pernyataan bahwa "Krosok Ordonnantie 1937" juga berlaku di daerah-daerah Swatantra-Swapraja atau daerah-daerah bekas Swapraja. Selain itu, dilakukan penghapusan beberapa kata dalam Pasal 1 Krosok Ordonnantie 1937 untuk memperluas definisi krosok, sehingga mencakup semua tembakau yang dikeluarkan dari wilayah pabean Indonesia, tanpa membedakan asal tanahnya atau bentuknya (daun atau irisan/rajangan). Perubahan ini bertujuan untuk membiayai usaha memperbaiki produksi dan perdagangan krosok secara lebih efektif.

(-)

(-)