Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang bertujuan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional guru. PPG dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) melalui program studi PPG yang sesuai dengan rumpun ilmu terapan pendidikan. Proses penyelenggaraan PPG meliputi penerimaan calon peserta melalui seleksi nasional, pembelajaran PPG dengan kurikulum yang disusun oleh LPTK, dan uji kompetensi peserta PPG. Seleksi nasional mempertimbangkan penguasaan substansi bidang ilmu dan motivasi menjadi guru. Pembelajaran PPG minimal 36 Satuan Kredit Semester (SKS) dengan masa tempuh 2 semester, dilaksanakan secara luring, daring, atau bauran, dan terdiri atas mata kuliah inti, selektif, dan elektif. Uji kompetensi terdiri atas ujian tertulis dan ujian kinerja yang diselenggarakan oleh Kementerian. Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik. Sumber daya manusia pada PPG terdiri atas dosen dan tenaga kependidikan, dengan dosen dibantu oleh Guru pamong dan Instruktur. Penjaminan mutu PPG dilakukan melalui koordinasi dengan lembaga akreditasi. Pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan PPG dilakukan oleh Direktur Jenderal dan dilaporkan kepada Menteri. Calon guru atau guru yang memiliki Sertifikat Pendidik dari lembaga sertifikasi internasional dianggap telah memiliki Sertifikat Pendidik dan tidak perlu mengikuti PPG. Pendanaan PPG bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, anggaran penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, peserta PPG, dan/atau sumber lain yang sah.