For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2015

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2015 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Sektor Agribisnis Hortikultura

Also known as: Permenaker 27/2015 · Permenaker No. 27 Tahun 2015 · Permenaker Nomor 27 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2015Publication Date:13 Oktober 2015
Aparatur Sipil NegaraKehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemeWaktu Kerja dan Waktu Istirahat Sektor Agribisnis Hortikultura
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date15 Oktober 2015
Publication Date13 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini diterbitkan dengan tujuan untuk mengatur waktu kerja dan waktu istirahat di sektor agribisnis hortikultura, mengingat karakteristik khusus dari tanaman hortikultura yang mudah rusak dan memerlukan penanganan khusus. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait waktu kerja dan istirahat bagi pekerja di sektor ini, serta untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian waktu kerja dan waktu istirahat yang dapat dipilih oleh perusahaan sesuai dengan kebutuhan operasionalnya, termasuk ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan pembayaran upah lembur. Perusahaan di sektor ini dapat memilih antara waktu kerja 6 hari dengan 1 hari istirahat atau 5 hari kerja dengan 2 hari istirahat per minggu. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai periode kerja berturut-turut yang memberikan hak istirahat pengganti. Peraturan ini juga mengatur kewajiban perusahaan untuk menyepakati perubahan periode kerja dengan pekerja dan melaporkan pelaksanaan waktu kerja kepada instansi ketenagakerjaan setempat.

(-)

(-)