Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Produk Hukum Daerah bertujuan untuk memberikan pedoman sistematis dalam perencanaan Propemperda, menentukan skala prioritas penyusunan Propemperda, memberikan pedoman koordinasi efektif antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembangunan hukum daerah, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses perencanaan Propemperda. Perda ini mengatur analisis kebutuhan Perda yang meliputi identifikasi dan analisis kebutuhan yang dikoordinasikan antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Rancangan Propemperda dapat berasal dari Gubernur yang diprakarsai oleh Perangkat Daerah atau dari DPRD yang diprakarsai oleh Komisi, gabungan Komisi, Bapemperda, Anggota dan/atau Pimpinan. Propemperda memuat daftar urutan prioritas rancangan Perda yang didasarkan pada perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan Daerah, penyelenggaraan otonomi Daerah dan tugas pembantuan, dan/atau aspirasi masyarakat. Penyusunan Propemperda dikoordinasikan oleh Biro Hukum di lingkungan Pemerintah Daerah dan oleh Bapemperda di lingkungan DPRD. Rancangan Perda di luar Propemperda dapat diajukan dalam keadaan tertentu seperti mengatasi keadaan luar biasa atau perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perencanaan penyusunan Peraturan Gubernur dan Peraturan DPRD disesuaikan dengan kebutuhan dan kewenangan masing-masing. Perda ini juga mengatur penyebarluasan Propemperda dan peran serta masyarakat dalam penyusunan Propemperda.