For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Yogyakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Also known as: PMK 49/PMK.05/2015 · PMK No. 49/PMK.05/2015

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2015Publication Date:16 Maret 2015
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Yogyakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 Maret 2015
Publication Date16 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Negeri Yogyakarta, yang merupakan bagian dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk mengatur tarif layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setelah melalui usulan dan kajian oleh pihak terkait. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik meliputi biaya seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, dan program pascasarjana, sementara Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup pelatihan, laboratorium, klinik, dan penggunaan fasilitas lainnya. Tarif ditetapkan berdasarkan keputusan rektor dan mengikuti ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

1. Tarif Layanan Akademik berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015. 2. Tarif untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2014/2015 ditetapkan dengan Keputusan Rektor dan tidak boleh melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2014/2015.

(-)