For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 12 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut

Also known as: Perda Kabupaten Maros 12/2005 · Perda Kabupaten Maros No. 12 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2005Publication Date:30 November 2005
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut
LocationPemerintah Kabupaten Maros
Effective Date01 Desember 2005
Publication Date30 November 2005
Place of EnactmentTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Seluruh peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya pesisir dan laut di Kabupaten Maros. Pengelolaan ini bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan ekologi dan ekonomi yang berkelanjutan. Pemerintah daerah memiliki peran dalam memperkuat masyarakat dan lembaga pemerintah, melindungi dan merehabilitasi sumber daya pesisir dan laut, mendorong kerjasama antar pihak, serta meningkatkan kapasitas masyarakat lokal.

Pengelolaan wilayah pesisir dan laut meliputi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian sumber daya. Dinas atau lembaga yang dibentuk bertanggung jawab terhadap pengelolaan ini, termasuk penyusunan rencana dan pedoman. Lembaga ini dapat bekerjasama dengan lembaga lain untuk meningkatkan peran serta masyarakat.

Masyarakat lokal memiliki hak tradisional dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan laut. Pemanfaatan wilayah pesisir dan laut yang memerlukan pengusahaan tetap dapat diberikan Hak Pengelolaan Perairan Pesisir (HP3) kepada WNI, masyarakat adat, atau badan hukum Indonesia. Pemanfaatan sumber daya pesisir dan laut wajib memperhatikan daya dukung lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pencegahan pencemaran dan perusakan sumber daya pesisir dan laut, larangan penguasaan pesisir dan laut, serta perubahan fungsi ekosistem. Pengawasan pengelolaan sumber daya pesisir dan laut dilakukan oleh dinas atau lembaga yang dibentuk. Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan laut dilakukan pada tahapan perencanaan, pengambilan keputusan, pemantauan, evaluasi, dan pertanggung jawaban. Masyarakat pesisir berhak memperoleh pendidikan lingkungan hidup.

Pemerintah daerah mengalokasikan dana untuk melaksanakan peraturan ini dalam APBD. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Penyidik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan laut diberi wewenang khusus sebagai penyidik.

1. Semua proses perizinan, penjatuhan sanksi yang belum selesai setelah berlakunya peraturan daerah ini, proses tersebut dibiarkan berlanjut sampai 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya peraturan daerah ini. 2. Apabila proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum selesai, maka berlaku ketentuan dalam peraturan daerah ini untuk proses tersebut.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 dan 11 mengharuskan penggantian kerugian. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan (Pasal 30 (1) dan pasal 31) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. 3. Pelanggaran terhadap pasal 24 dan 25 mengharuskan pemulihan sumberdaya pesisir dan laut atas biaya sendiri atau oleh pemerintah daerah dengan biaya ditanggung pelanggar. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 10, 11, 12, 15, 16, 22, 23, 24 ayat (1),(2), 25, 26, 27, 29, 30 ayat (1), 32, 33 ayat (1), 34 ayat (1) dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp. 50.000.000. 5. Percobaan pelanggaran pasal-pasal di atas dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp. 7.500.000.