For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 21 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 21/2013 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 21 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:11 September 2013
Transportasi Darat, Laut & UdaraKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date-
Publication Date11 September 2013
Place of EnactmentKotabaru

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan bertujuan untuk menjaga kelestarian dan kelangsungan fungsi jalan sebagai prasarana transportasi darat yang penting.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan. Ruang manfaat jalan diperuntukkan bagi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengaman. Ruang milik jalan meliputi ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu untuk pelebaran jalan di masa depan. Ruang pengawasan jalan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan.

Pemanfaatan bagian-bagian jalan meliputi bangunan utilitas (seperti jaringan telepon, listrik, air), penanaman dan penebangan pohon, serta prasarana moda transportasi lain. Pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukan yang telah ditetapkan wajib memperoleh izin dari Penyelenggara Jalan. Pemanfaatan ruang pengawasan jalan memerlukan rekomendasi dari Penyelenggara Jalan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengendalian pemanfaatan bagian-bagian jalan oleh Penyelenggara Jalan, yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pengawasan, dan penertiban.

1. Setiap kegiatan pemanfaatan ruang milik jalan dan ruang manfaat jalan yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pelanggaran terhadap kegiatan pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan daerah dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan atau pembatalan ijin, rekomendasi, dan dispensasi dan/atau pencairan jaminan-jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.