Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Kota Pekanbaru. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan pelayanan kesehatan yang bermutu, efisien, efektif, dan akuntabel di Puskesmas, Puskesmas Rawat Inap, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, dan Laboratorium Kesehatan Kota Pekanbaru. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menerima jasa pelayanan kesehatan dari fasilitas-fasilitas tersebut. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan atau peralatan yang digunakan dan frekuensi pelayanan kesehatan. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan, termasuk biaya operasional, pemeliharaan, bunga, dan modal. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan dalam Lampiran I dan II Peraturan Daerah ini. Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan kesehatan diberikan dan harus disetor secara bruto ke kas daerah. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.