For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kota Pekanbaru 6/2021 · Perda Kota Pekanbaru No. 6 Tahun 2021 · Perda Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:13 Juli 2021Publication Date:13 Juli 2021
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kota Pekanbaru
Effective Date13 Juli 2021
Publication Date13 Juli 2021
Place of EnactmentPekanbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4). 2. Lampiran butir E angka 1 dan angka 2 dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Kota Pekanbaru. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan pelayanan kesehatan yang bermutu, efisien, efektif, dan akuntabel di Puskesmas, Puskesmas Rawat Inap, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, dan Laboratorium Kesehatan Kota Pekanbaru. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menerima jasa pelayanan kesehatan dari fasilitas-fasilitas tersebut. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan atau peralatan yang digunakan dan frekuensi pelayanan kesehatan. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan, termasuk biaya operasional, pemeliharaan, bunga, dan modal. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan dalam Lampiran I dan II Peraturan Daerah ini. Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan kesehatan diberikan dan harus disetor secara bruto ke kas daerah. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.

1. Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini tidak diberlakukan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Dalam hal wajib retribusi pelayanan kesehatan tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih menggunakan STRD.