Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap ini bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup Kabupaten Cilacap dari pencemaran dan kerusakan, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, serta menjaga kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Peraturan ini juga bertujuan untuk mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup, menjamin keadilan generasi masa kini dan masa depan, serta memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Pemanfaatan sumber daya alam harus didasarkan pada RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, dengan instrumen seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, Amdal, UKL-UPL, perizinan, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup.
Peraturan ini juga mengatur pemeliharaan lingkungan hidup melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah B3 juga diatur, termasuk larangan dumping limbah tanpa izin. Sistem informasi lingkungan hidup dikembangkan untuk mendukung kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tugas dan wewenang pemerintah kabupaten dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga dijelaskan, termasuk hak, kewajiban, dan larangan bagi setiap orang dan badan usaha.