on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Also known as: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 3/2013 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan baru: Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan peraturan daerah baru yang menetapkan aturan pengelolaan pertambangan di tingkat kabupaten.
Tidak secara eksplisit menggantikan peraturan daerah sebelumnya: Dalam teks Perda ini tidak dicantumkan ketentuan yang secara tegas menyatakan penggantian suatu Peraturan Daerah lama yang mengatur pertambangan. Perda ini merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (mis. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan peraturan pelaksanaannya) dan pada peraturan daerah non-pertambangan seperti Perda Kabupaten Nomor 3 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011 yang disebut dalam konsiderans, tetapi tidak menyatakan pencabutan atau penggantian Perda pertambangan sebelumnya.
Tidak secara eksplisit mengubah peraturan sebelumnya: Perda ini tidak memuat ketentuan yang menyatakan perubahan (amendemen) atas Perda tertentu. Perubahan substantif terhadap peraturan yang lebih tinggi (UU/PP) tetap berada pada kewenangan pembentuk peraturan yang lebih tinggi.
Hubungan hierarkis dan dasar hukum: Perda ini merupakan produk hukum daerah yang menyelaraskan dan mengimplementasikan ketentuan Pasal-Pasal Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah terkait (mis. PP No.22/2010 tentang Wilayah Pertambangan; PP No.23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Perubahannya PP No.24/2012). Selain itu konsiderans mencantumkan UU 32/2004 (Pemerintahan Daerah), UU 23/2008 (Pembentukan Kabupaten), dan asas UUD 1945).
Status berlaku: Perda ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu pada tanggal 15 September 2013 (Pasal 72). Untuk kepastian status hukum terkini (mis. apakah telah dicabut atau diubah oleh peraturan berikutnya), perlu pengecekan pada dokumentasi resmi Lembaran Daerah atau basis data peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara setelah tanggal tersebut.
Tujuan dan latar belakang: Perda ini disusun untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah agar dapat melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan penertiban usaha pertambangan mineral dan batubara di daerah (Pasal 2). Latar belakang mencakup pengakuan mineral dan batubara sebagai sumber daya tak terbarukan yang harus dikelola berdaya guna, bertanggung jawab, dan berkelanjutan serta untuk menjamin kesejahteraan rakyat, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum.
Hak pemegang IUP: melakukan tahapan usaha pertambangan, memanfaatkan infrastruktur publik sesuai aturan, memiliki hasil produksi apabila kewajiban iuran dipenuhi (Pasal 41).
Hak pemegang IPR: pembinaan, pengawasan keselamatan/lingkungan dan kemungkinan bantuan modal (Pasal 41).
Kewajiban pemegang IUP: menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, pengelolaan keuangan sesuai SA, peningkatan nilai tambah, pengembangan masyarakat, mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan, menyerahkan data eksplorasi/operasi, menyediakan dana jaminan reklamasi dan pascatambang, melaporkan kegiatan (Pasal 42, Pasal 43, Pasal 60).
Kewajiban pemegang IPR: mulai operasi dalam 3 bulan setelah diterbitkan, mematuhi keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan, membayar iuran tetap dan iuran produksi, menyampaikan laporan berkala (Pasal 42, Pasal 40).
Pengelolaan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Transparansi dan partisipasi dalam penetapan wilayah (Pasal 6).
Koordinasi antar tingkat pemerintahan (kabupaten, provinsi, dan kementerian) sesuai kewenangan.
Prioritas pada kesejahteraan masyarakat lokal: pemberdayaan masyarakat, penggunaan tenaga kerja lokal, dan peningkatan nilai tambah.
Konservasi sumber daya mineral dan kemampuan teknis serta keselamatan kerja.
Perencanaan wilayah pertambangan: inventarisasi potensi, penyusunan rencana WP, penetapan WUP/WIUP/WPR (Pasal 5–15).
Perizinan: syarat administratif, teknis, lingkungan dan finansial untuk IUP/IUP Eksplorasi/IUP Operasi Produksi dan IPR; WIUP/WPR sebagai prasyarat (Pasal 17–36, 37–40).
Durasi izin dan mekanisme perpanjangan diatur menurut jenis komoditas dan tahap kegiatan (contoh: IUP Eksplorasi sampai 8 tahun untuk mineral logam; IUP Operasi Produksi sampai 20 tahun untuk mineral logam dengan perpanjangan dua kali) — Pasal 24, 27.
Persyaratan lingkungan dan reklamasi: kewajiban studi lingkungan, RKL/RPL atau AMDAL, penetapan jaminan reklamasi, persetujuan rencana reklamasi oleh Bupati, pelaporan triwulanan dan tanggung jawab penuh pengusaha (Pasal 59–63).
Pengawasan dan pembinaan oleh Bupati dan Dinas (Pasal 65–66); pengawasan teknis tertentu dilakukan oleh inspektur tambang.
Sanksi administratif dan pidana tercantum (Pasal 67–69) serta mekanisme penyidikan dan penuntutan diatur (Pasal 70).
Ketentuan rincian pelaksanaan dan tata cara administratif diserahkan untuk diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati (beberapa pasal menegaskan delegasi ini, mis. Pasal 21, 22(3), 43(2), 66(4), 67(2), dll.).
Masa berlaku dan mulai implementasi: Perda mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 15 September 2013 (Pasal 72). Implementasi teknis lebih lanjut sebagian besar didelegasikan kepada Peraturan Bupati untuk mengatur tata cara dan rincian pelaksanaan.
Pasal 71 menegaskan bahwa Kuasa Pertambangan (KP) dan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) yang diterbitkan berdasarkan peraturan sebelum Perda ini tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu izin tersebut.
Namun pemegang KP dan SIPD wajib menyesuaikan KP/SIPD menjadi IUP atau IPR sesuai ketentuan Perda ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Perda (Pasal 71 huruf a).
Pemegang KP/SIPD juga wajib menyampaikan rencana kegiatan sampai dengan jangka waktu berakhirnya KP dan SIPD kepada Bupati (Pasal 71 huruf b).
Batas waktu penyesuaian: Batas wajib menyesuaikan KP/SIPD menjadi IUP/IPR adalah 3 bulan sejak diberlakukannya Perda (Pasal 71). Selain itu ada batas waktu administratif lain yang disebutkan pada pasal-pasal tersendiri, mis. keputusan Bupati atas permohonan penghentian sementara ditetapkan paling lama 30 hari (Pasal 45(5) dan Pasal 62(2) untuk persetujuan rencana reklamasi).
Grandfathering clauses: Ketentuan Pasal 71 memberikan bentuk grandfathering bersyarat: izin lama (KP/SIPD) tetap berlaku sampai habis masa berlakunya tetapi pemegangnya harus menyesuaikan dokumen menjadi IUP/IPR dalam tenggat waktu 3 bulan; jika tidak disesuaikan, dapat menimbulkan ketidakpatuhan terhadap Perda baru. Dengan demikian keberlakuan izin lama dipertahankan untuk sementara namun dibatasi oleh kewajiban penyesuaian.
Catatan pelaksanaan: Banyak ketentuan teknis, tata cara perizinan rinci, besaran jaminan reklamasi, dan prosedur sanksi administratif diserahkan kepada Peraturan Bupati. Oleh karena itu fase implementasi memerlukan penerbitan Perbup untuk mengisi rincian pelaksanaan di lapangan.
Sanksi Administratif (Pasal 67):
Jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pemegang izin yang melanggar ketentuan Perda ini adalah: (a) peringatan tertulis; (b) penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau (c) pencabutan IUP atau IPR (Pasal 67 ayat (1)).
Prosedur pemberian sanksi administratif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati (Pasal 67 ayat (2)).
Sanksi administratif dapat berimplikasi pada penangguhan kegiatan, kewajiban penyelesaian pekerjaan lingkungan, dan pengembalian IUP/IUPR kepada pemerintah sesuai ketentuan Pasal terkait (Pasal 52–54).
Sanksi Pidana:
Pasal 68: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP atau IPR dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 69: Pemegang IUP atau IPR yang dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar atau keterangan palsu sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 ayat (2) huruf f (laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan rakyat) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Penyidikan dan penuntutan tindak pidana diatur pada Pasal 70: penyidikan dilakukan oleh pejabat penyidik (Polri) dan penuntut umum sesuai peraturan; Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah juga dapat diberi wewenang sebagai penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai perundang-undangan.
Pasal 44 menetapkan tanggung jawab pemegang IUP/IPR atas segala kerusakan yang diakibatkan oleh usaha pertambangan baik di dalam maupun di luar wilayah kuasanya, termasuk tanggungan bersama bila kerugian disebabkan oleh lebih dari satu pemegang izin.
Pasal 60–63 menegaskan tanggung jawab pemegang IUP atas reklamasi: jaminan reklamasi harus disetor, pelaksanaan reklamasi harus sesuai rencana dan diserahkan untuk mendapat persetujuan; apabila tidak menyelesaikan reklamasi sesuai rencana, Bupati atau instansi berwenang dapat mengambil tindakan atau tuntutan sesuai peraturan perundang-undangan.