For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Jasa Marga Tbk

Also known as: PP 51/2016 · PP No. 51 Tahun 2016 · PP Nomor 51 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:14 November 2016Publication Date:14 November 2016
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Jasa Marga Tbk
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 November 2016
Publication Date14 November 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Jasa Marga Tbk dengan menambah penyertaan modal negara. Penambahan modal ini dilakukan melalui penerbitan saham baru untuk mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara. Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Nilai penambahan modal ditetapkan maksimal Rp 1.250.000.000.000,00 dan ditentukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil penerbitan saham baru yang dilaporkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)