For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian Bagi Penduduk Kabupaten Kepulauan Talaud

Also known as: Perbup Kabupaten Kepulauan Talaud 4/2025 · Perbup Kabupaten Kepulauan Talaud No. 4 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:22 Januari 2025Publication Date:22 Januari 2025
Hukum Pemerintahan DaerahStandar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian Bagi Penduduk Kabupaten Kepulauan Talaud
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud
Effective Date22 Januari 2025
Publication Date22 Januari 2025
Place of EnactmentMelonguane

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Kepulauan Talaud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi Penduduk Kabupaten Kepulauan Talaud sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi Penduduk Kabupaten Kepulauan Talaud.

Peraturan Bupati ini diterbitkan dalam rangka menjamin kesinambungan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami peristiwa duka cita melalui pemberian santunan kematian. Perubahan kebijakan ini didasarkan pada adanya pengalihan alokasi anggaran santunan kematian dari Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah ke Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Talaud.

Secara substansial, peraturan ini melakukan penyesuaian definisi operasional terkait pihak-pihak yang terlibat, termasuk peran Dinas Sosial sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab atas urusan sosial. Selain itu, peraturan ini mengatur tata cara pengurusan santunan, di mana bendahara pengeluaran Dinas Sosial kini bertanggung jawab menyiapkan santunan atas persetujuan Kepala Dinas Sosial. Penyerahan santunan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditugaskan, baik secara langsung pada saat peristiwa kematian atau upacara pemakaman, maupun setelah anggaran tersedia jika penyerahan langsung tidak dapat dilakukan. Peraturan ini juga memperbarui format dokumen administratif berupa kwitansi penerimaan dan surat keterangan kematian yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari pedoman pemberian santunan.

(-)

(-)